Kronologi Kejadian
Pada tanggal 15 Februari 2023, seorang oknum polisi berinisial Aipda R melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri, berinisial S (60 tahun), di rumahnya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diduga melakukan pembunuhan karena kesal dengan korban yang sering memarahi dan mengomelinya.
Motif Pembunuhan
Menurut keterangan Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, motif pembunuhan yang dilakukan oleh Aipda R adalah karena kesal dengan korban yang sering memarahi dan mengomelinya.
Pelaku merasa tertekan dan tidak tahan dengan perlakuan korban yang selalu mengkritik dan menyalahkannya.
Proses Penyelidikan
Setelah kejadian, Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Pemeriksaan Saksi
Polres Bogor telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan tetangga pelaku. Dari keterangan saksi, polisi memperoleh informasi tentang motif pembunuhan dan kronologi kejadian.
Saksi-saksi juga memberikan keterangan tentang perilaku pelaku yang sering terlihat murung dan tertekan.
Rekonstruksi Kejadian
Untuk melengkapi proses penyelidikan, Polres Bogor melakukan rekonstruksi kejadian di lokasi pembunuhan. Rekonstruksi dilakukan dengan melibatkan pelaku dan saksi-saksi.
Dari rekonstruksi, polisi dapat mengetahui secara detail bagaimana pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban.
Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan
Setelah proses penyelidikan selesai, Polres Bogor melimpahkan berkas perkara pembunuhan tersebut ke Kejaksaan Negeri Cibinong.
Pelimpahan berkas dilakukan pada hari Rabu, 1 Maret 2023, dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong.
Tuntutan Jaksa
Kejaksaan Negeri Cibinong telah menerima berkas perkara pembunuhan yang dilimpahkan oleh Polres Bogor.
Jaksa penuntut umum (JPU) akan mempelajari berkas perkara tersebut dan menyusun tuntutan terhadap pelaku.
Sidang Pengadilan
Setelah tuntutan JPU selesai disusun, kasus pembunuhan tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong.
Dalam persidangan, JPU akan menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk membuktikan kesalahan pelaku.