Kronologi Kasus CSR Bank Indonesia
Kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) terus bergulir. Hingga saat ini, dua tersangka telah dijebloskan ke penjara.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom, dan mantan Direktur Keuangan BI, Perry Warjiyo.
Tersangka Miranda Swaray Goeltom
Miranda Swaray Goeltom ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2023. Ia diduga menyalahgunakan dana CSR BI untuk kepentingan pribadi.
Miranda diduga menggunakan dana CSR BI untuk membeli tanah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Tanah tersebut kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Tersangka Perry Warjiyo
Perry Warjiyo ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Januari 2023. Ia diduga terlibat dalam penggelapan dana CSR BI.
Perry diduga menggelapkan dana CSR BI sebesar Rp 10 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan pribadi Perry.
Modus Operandi
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan membuat proposal fiktif untuk mendapatkan dana CSR BI.
Setelah dana CSR BI cair, para tersangka diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Bukti-bukti
Penyidik KPK telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk menjerat para tersangka.
Bukti-bukti tersebut antara lain dokumen proposal fiktif, bukti transfer dana, dan keterangan saksi.
Dampak Kasus
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI telah menimbulkan dampak yang besar.
Dampak tersebut antara lain hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap BI dan terhambatnya program CSR BI.
Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan terhadap para tersangka.
Miranda Swaray Goeltom dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Perry Warjiyo dituntut 10 tahun penjara.
Sidang Lanjutan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana CSR BI akan digelar pada 27 Februari 2023.
Dalam sidang tersebut, para tersangka akan membacakan nota pembelaan.