Skandal CSR Bank Indonesia: Dua Tersangka Terjerat, Siapa Dalang Sebenarnya?

Apri
17, Desember, 2024, 19:23:43
Skandal CSR Bank Indonesia: Dua Tersangka Terjerat, Siapa Dalang Sebenarnya?

Mediagaleryjati.biz.id Selamat membaca semoga mendapatkan ilmu baru. Hari Ini saya ingin membahas berbagai perspektif tentang HITS. Catatan Artikel Tentang HITS Skandal CSR Bank Indonesia Dua Tersangka Terjerat Siapa Dalang Sebenarnya Jangan skip bagian apapun ya baca sampai tuntas.

    Table of Contents

Kronologi Kasus CSR Bank Indonesia

Kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) terus bergulir. Hingga saat ini, dua tersangka telah dijebloskan ke penjara.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom, dan mantan Direktur Keuangan BI, Perry Warjiyo.

Tersangka Miranda Swaray Goeltom

Miranda Swaray Goeltom ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2023. Ia diduga menyalahgunakan dana CSR BI untuk kepentingan pribadi.

Miranda diduga menggunakan dana CSR BI untuk membeli tanah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Tanah tersebut kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Tersangka Perry Warjiyo

Perry Warjiyo ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Januari 2023. Ia diduga terlibat dalam penggelapan dana CSR BI.

Perry diduga menggelapkan dana CSR BI sebesar Rp 10 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan pribadi Perry.

Modus Operandi

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan membuat proposal fiktif untuk mendapatkan dana CSR BI.

Setelah dana CSR BI cair, para tersangka diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Bukti-bukti

Penyidik KPK telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk menjerat para tersangka.

Bukti-bukti tersebut antara lain dokumen proposal fiktif, bukti transfer dana, dan keterangan saksi.

Dampak Kasus

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI telah menimbulkan dampak yang besar.

Dampak tersebut antara lain hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap BI dan terhambatnya program CSR BI.

Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan terhadap para tersangka.

Miranda Swaray Goeltom dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Perry Warjiyo dituntut 10 tahun penjara.

Sidang Lanjutan

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana CSR BI akan digelar pada 27 Februari 2023.

Dalam sidang tersebut, para tersangka akan membacakan nota pembelaan.

Itulah rangkuman menyeluruh seputar skandal csr bank indonesia dua tersangka terjerat siapa dalang sebenarnya yang saya paparkan dalam hits Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru optimis terus dan rawat dirimu baik-baik. Ajak temanmu untuk melihat postingan ini. lihat konten lain di bawah ini.

Silahkan baca artikel selengkapnya di bawah ini.