Hukuman Harvey Moeis Melambung Tiga Kali Lipat, Bak Petir di Siang Bolong

Mediagaleryjati.biz.id Bismillah semoga hari ini membawa berkah untuk kita semua. Di Tulisan Ini saya ingin berbagi tips dan trik mengenai POLITIK. Pembahasan Mengenai POLITIK Hukuman Harvey Moeis Melambung Tiga Kali Lipat Bak Petir di Siang Bolong baca sampai selesai.
Makin Berat Hukuman Harvey Moeis yang Divonis 3 Kali Lipat
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 15 tahun penjara, dari sebelumnya 5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada tahun 2011-2012. Harvey Moeis selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk saat itu diduga menerima suap sebesar Rp 50 miliar dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C.
Suap tersebut diduga diberikan untuk memperlancar proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat tersebut. Akibat perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan hukuman Harvey Moeis. Di antaranya, Harvey Moeis selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk seharusnya menjadi contoh bagi pegawainya, namun justru melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan Harvey Moeis juga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,8 triliun. Pengadilan Tinggi juga menilai bahwa vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terlalu ringan.
Tanggapan Harvey Moeis
Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, Harvey Moeis menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Harvey Moeis menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Harvey Moeis bersikukuh bahwa dirinya tidak menerima suap dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C. Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Dampak Putusan
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 15 tahun penjara diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya. Putusan ini juga menunjukkan bahwa penegak hukum tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku korupsi, meskipun mereka adalah pejabat tinggi.
Selain itu, putusan ini juga diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat berharap bahwa penegak hukum akan terus bekerja keras untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Tabel Data Kasus
No. | Uraian | Keterangan |
---|---|---|
1. | Nama Terdakwa | Harvey Moeis |
2. | Jabatan Terdakwa | Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk |
3. | Jenis Tindak Pidana | Korupsi |
4. | Nilai Suap | Rp 50 miliar |
5. | Kerugian Negara | Rp 3,8 triliun |
6. | Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat | 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta |
7. | Vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta | 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar |
Terima kasih atas kesabaran Anda membaca hukuman harvey moeis melambung tiga kali lipat bak petir di siang bolong dalam politik ini hingga selesai Jangan segan untuk mencari referensi tambahan ciptakan lingkungan positif dan jaga kesehatan otak. silakan share ini. Terima kasih telah membaca
✦ Tanya AI