• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Misteri di Balik Sidang Pembantai Badak Jawa yang Tertunda

img

Mediagaleryjati.biz.id Mudah-mudahan semangatmu tak pernah padam. Di Kutipan Ini aku mau menjelaskan Tragedi yang banyak dicari orang. Tulisan Ini Menjelaskan Tragedi Misteri di Balik Sidang Pembantai Badak Jawa yang Tertunda Mari kita bahas selengkapnya sampai selesai.

    Table of Contents

Sidang Putusan 6 Pemburu Badak Jawa di TNUK Ditunda Pekan Depan

Sidang putusan terhadap enam terdakwa kasus perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang sedianya digelar pada hari ini, Kamis (23/2/2023), ditunda hingga pekan depan.

Penundaan sidang tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Uli Purnama. Ia mengatakan, penundaan dilakukan karena majelis hakim yang menangani perkara tersebut sedang berhalangan hadir.

Kronologi Penangkapan

Keenam terdakwa ditangkap pada bulan Agustus 2022 di kawasan TNUK. Mereka diduga terlibat dalam perburuan badak jawa yang merupakan satwa langka dan dilindungi.

Dari tangan para terdakwa, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api, amunisi, dan beberapa peralatan berburu.

Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa keenam terdakwa dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan membunuh, melukai, menangkap, atau memperniagakan satwa yang dilindungi, termasuk badak jawa.

Ancaman Hukuman

Jika terbukti bersalah, keenam terdakwa terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Hukuman tersebut sesuai dengan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Dampak Perburuan

Perburuan badak jawa merupakan ancaman serius bagi kelestarian satwa langka tersebut. Populasi badak jawa di TNUK diperkirakan hanya tersisa sekitar 60 ekor.

Jika perburuan terus terjadi, dikhawatirkan populasi badak jawa akan semakin menurun dan berisiko punah.

Upaya Konservasi

Untuk melindungi badak jawa dari perburuan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya konservasi, antara lain:

  • Meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan TNUK
  • Memasang kamera pengintai untuk memantau aktivitas perburuan
  • Melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi badak jawa

Tabel Data Populasi Badak Jawa

Tahun Populasi
2018 67
2019 64
2020 62
2021 60
2022 58

Terima kasih telah membaca tuntas pembahasan misteri di balik sidang pembantai badak jawa yang tertunda dalam tragedi ini Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia tingkatkan keterampilan komunikasi dan perhatikan kesehatan sosial. silakan share ini. Sampai jumpa lagi

Special Ads
© Copyright 2024 - Referensi Saluran Informasi terpercaya
Added Successfully

Type above and press Enter to search.