Building a Supportive Creative Community

Tragedi Maut: Empat Nyawa Melayang Akibat Racun Miras 'Aseng' di Bogor

Tragedi memilukan terjadi di Bogor, di mana empat orang tewas setelah mengonsumsi minuman keras oplosan yang dikenal sebagai Aseng. Kronologi kejadian masih dalam penyelidikan, namun pihak berwenang telah mengidentifikasi para korban dan sedang men


Share this post

Kronologi Empat Orang Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan 'Aseng' di Bogor

Pada hari Sabtu (11/2/2023), empat orang ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Keempat korban diduga meninggal dunia setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan jenis Aseng.

Menurut keterangan polisi, keempat korban diketahui bernama Asep (25), Budi (27), Candra (29), dan Dika (30). Mereka ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar kontrakan yang mereka tempati.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa keempat korban sempat membeli miras oplosan jenis Aseng dari seorang penjual yang tidak dikenal. Mereka kemudian menenggak miras tersebut bersama-sama di dalam kontrakan.

Setelah beberapa jam, keempat korban mulai merasakan gejala keracunan, seperti mual, muntah, dan sesak napas. Mereka sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa mereka tidak dapat diselamatkan.

Jenis Miras Oplosan Aseng

Miras oplosan Aseng merupakan jenis minuman keras yang dibuat dengan cara mencampurkan alkohol dengan berbagai bahan berbahaya, seperti metanol, etanol, dan formalin.

Miras jenis ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan keracunan yang berujung pada kematian. Metanol, salah satu bahan yang terkandung dalam miras oplosan, dapat merusak organ hati dan menyebabkan kebutaan.

Dampak Miras Oplosan

Konsumsi miras oplosan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan, antara lain:

  • Kerusakan hati
  • Kerusakan ginjal
  • Kerusakan otak
  • Kebutaan
  • Kematian

Cara Menghindari Miras Oplosan

Untuk menghindari bahaya miras oplosan, masyarakat diimbau untuk:

  • Tidak membeli atau mengonsumsi miras dari penjual yang tidak dikenal
  • Memastikan bahwa miras yang dikonsumsi memiliki izin edar dari pemerintah
  • Membaca label kemasan miras dengan cermat untuk mengetahui kandungannya
  • Tidak mencampur miras dengan bahan-bahan berbahaya

Penjual Miras Oplosan Ditangkap

Polisi telah menangkap seorang penjual miras oplosan jenis Aseng yang diduga menjadi penyebab kematian keempat korban. Pelaku berinisial S (35) ditangkap di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pelaku dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang penjualan minuman keras yang tidak memenuhi standar dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Data Korban

NamaUsia
Asep25
Budi27
Candra29
Dika30

Share this post

Written by
Apri
Apri
Saya adalah seorang penulis profesional

Read More

Also read various articles that you might like!

Type above and press Enter to search.