Waspada PHK! Pengusaha Keluhkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5%
Pengusaha Indonesia mengkhawatirkan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal menyusul pengumuman Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan bahwa kenaikan UMP yang signifikan akan membebani dunia usaha, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah (UKM).
Hariyadi menjelaskan bahwa kenaikan UMP akan meningkatkan biaya operasional perusahaan, sehingga memaksa mereka untuk melakukan efisiensi, termasuk melalui PHK.
Apindo mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kenaikan UMP yang terlalu tinggi. Mereka mengusulkan kenaikan yang lebih moderat, sekitar 3-4%, untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Pemerintah perlu mencari solusi alternatif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa membebani pengusaha. Salah satu caranya adalah dengan memberikan subsidi atau insentif kepada perusahaan yang mampu membayar UMP yang lebih tinggi.
Tanggal: 15 Februari 2023