• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Skandal Bandung Smart City: KPK Bongkar Rahasia Eks Ketua DPRD

img

Mediagaleryjati.biz.id Semoga kalian semua dalam keadaan baik ya. Di Titik Ini aku mau menjelaskan apa itu TRENDS secara mendalam. Tulisan Ini Menjelaskan TRENDS Skandal Bandung Smart City KPK Bongkar Rahasia Eks Ketua DPRD Jangan berhenti teruskan membaca hingga tuntas.

    Table of Contents

Kronologi Kasus Bandung Smart City

Kasus Bandung Smart City bermula dari penangkapan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil pada tahun 2018. Ridwan Kamil diduga menerima gratifikasi terkait proyek Bandung Smart City.

Setelah penangkapan Ridwan Kamil, KPK melakukan pengembangan penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Kota Bandung.

Pemeriksaan Eks Ketua DPRD

Eks Ketua DPRD Kota Bandung diperiksa oleh KPK pada hari ini, Rabu (15/2/2023). Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pemberian gratifikasi dalam kasus Bandung Smart City.

Dalam pemeriksaan, eks Ketua DPRD dicecar dengan sejumlah pertanyaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari pihak tertentu.

Dugaan Penerimaan Gratifikasi

KPK menduga eks Ketua DPRD Kota Bandung menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas dari pihak tertentu terkait proyek Bandung Smart City.

Gratifikasi tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas dukungan eks Ketua DPRD terhadap proyek Bandung Smart City.

Bukti-bukti KPK

KPK memiliki sejumlah bukti yang menguatkan dugaan penerimaan gratifikasi oleh eks Ketua DPRD Kota Bandung.

Bukti-bukti tersebut antara lain berupa dokumen, keterangan saksi, dan hasil penyitaan.

Sangkalan Eks Ketua DPRD

Eks Ketua DPRD Kota Bandung membantah menerima gratifikasi terkait proyek Bandung Smart City.

Ia mengaku tidak pernah menerima uang atau fasilitas dari pihak tertentu terkait proyek tersebut.

Ancaman Hukuman

Jika terbukti menerima gratifikasi, eks Ketua DPRD Kota Bandung dapat dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara yang diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.

Dampak Kasus

Kasus Bandung Smart City berdampak pada citra Pemerintah Kota Bandung.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah.

Demikianlah informasi seputar skandal bandung smart city kpk bongkar rahasia eks ketua dprd yang saya bagikan dalam trends Mudah-mudahan artikel ini membantu memperluas wawasan Anda tetap percaya diri dan perhatikan nutrisi tubuh. sebarkan ke teman-temanmu. Terima kasih telah membaca

© Copyright 2024 - Referensi Saluran Informasi terpercaya
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads